Penyesuaian Tarif dan Ambang Batas PPh Final UMKM Tahun 2026
Pemerintah mengumumkan penyesuaian ambang batas peredaran bruto dan tarif PPh Final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berlaku mulai tahun pajak 2026. Perubahan ini bertujuan memberi ruang napas fiskal bagi pelaku usaha yang baru pulih dari tekanan biaya operasional.
Poin Utama Perubahan
Secara umum, penyesuaian mencakup tiga hal: perluasan ambang batas peredaran bruto yang dikenai tarif final, penyesuaian masa berlaku fasilitas bagi wajib pajak orang pribadi, dan penyederhanaan formulir pelaporan bulanan.
Dampak bagi Wajib Pajak
Bagi pelaku usaha yang sebelumnya berada di ambang batas atas, penyesuaian ini berpotensi mengubah kewajiban pelaporan dari rezim normal kembali ke rezim final, atau sebaliknya. Kami menyarankan setiap wajib pajak UMKM untuk meninjau ulang proyeksi peredaran bruto tahun berjalan.
Langkah yang Disarankan
Lakukan simulasi dampak pada arus kas sebelum masa pelaporan berikutnya, dan pastikan pencatatan peredaran bruto tetap rapi sebagai dasar penentuan rezim pajak yang berlaku.